Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah ruang lingkup dari matra pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi aspek:
- Air, meliputi pelindungan dan pengelolaan air permukaan, air tanah, dan air laut; 2.Udara... SK No l8ll82A
PRESIDEI{ K INDONESIA 2. Udara ambien, meliputi pelindungan dan pengelolaan kualitas udara dan cuaca iklim mikro; 3. Tutupan lahan, meliputi perencanaan, penetapan, pelindungan, dan pengelolaan fungsi kawasan hijau (kawasan hutan, kawasan lindung, tutupan hutan, dan tutupan pangan); 4. Tanah, meliputi pelindungan dan pengelolaan kondisi terre strial landscape permukaan tanah ; 5. Atmosfer, meliputi pengelolaan aspek perubahan iklim yang diarahkan pada terselenggaranya Ibu Kota Nusantara yang berstatus net zero emissfon; dan 6. Keanekaragaman hayati, meliputi aspek perencanaan, penetapan kawasan konservasi, pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Ber.usaha Berbasis Risiko. Yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara" adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan lbu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Pasal4... SK No l8ll83 A
PNESIDEH REFUEUT INDOHESIA
