PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a. politik luar negeri; b. pertahanan dan keamanan; c. yustisi; d. moneter dan fiskal nasional; dan e. agama. (21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
