PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Penyuluh perikanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan. (2) Penyuluh perikanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan berada.
