PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
