PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:
Prosedur Operasional Standar;
Penerapan Prosedur Operasional Standar; dan
Pembinaan dan Pengawasan.
