PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan:
- sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Prosedur Operasional Standar yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing; dan
3 / 10
www.hukumonline.com
- sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan; dan
mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan di seluruh unit kerja Penyelenggara agar beroperasi dan terkoordinasi dengan baik.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
