Pasal 11
(1) UAKPA setiap triwulan melakukan rekonsiliasi anggaran dengan KPPN. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, berupa: a. Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan
b. Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
