PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA harus menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) OJK menyampaikan data atau laporan yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain. (4) Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
