PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 9
(1) Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disajikan
sebagai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
(2) Nilai piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disajikan sebagai Piutang
Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
