PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 10
(1) Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
diungkapkan secara memadai pada CaLK.
(2) Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam bentuk
daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
