PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 13
(1) Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan
sebagai utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
(2) Nilai Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disajikan
sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
