PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 12
(1) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara.
(2) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH)
Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
