PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 32
BAB 6 — IMBAL JASA PENJAMINAN
Dalam menentukan nilai imbal jasa penjaminan infrastruktur yang akan dikenakan, BUPI dapat mempertimbangkan: a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan; c. margin keuntungan yang wajar.
