PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan: a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
