PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan: a. analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c. analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan d. analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
