PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh dewan penentu kebutuhan;
b. beranggotakan unsur perencanaan, operasi dan logistik; dan c. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
