PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 7
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil diatur sebagai berikut : a. memberikan batasan terhadap penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan oleh organisasi; b. berdasarkan kebutuhan pembinaan, penggunaan dan pengembangan kekuatan materiil yang diperlukan; c. harus memenuhi persyaratan kualitatif maupun kuantitatif sesuai tuntutan perkembangan keadaan; dan d. harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik.
