PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN...
Pasal 3
Alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2O12 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran BOS dilakukan secara semesteran; b. alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012; dan c. rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS dan jumlah siswa per kecamatan per kabupaten/kota per provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
