PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN...
Pasal 2
(1) Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil didasarkan kepada kecamatan yang mayoritas sekolahnya memerlukan biaya yang mahal dan/atau waktu tempuh lama untuk mengambil dana ke bank penyalur.
(2) Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
