Pasal 6
(1) Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank INDONESIA yang menerbitkan Sertifikat Bank INDONESIA wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (1a) Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bank bersangkutan wajib melampirkan fotokopi dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, pada saat penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). (2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank INDONESIA kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA tersebut.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
