Pasal 44
(1) Perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan UPI. (2) Kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan: a. UPI telah memiliki SKP; b. kapasitas penangkapan tidak melampaui kapasitas terpasang UPI; c. akta notaris tentang pengesahan perjanjian kemitraan; dan d. daftar nama UPI yang akan bermitra. (3) Perusahaan yang melakukan kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kemitraan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (3a) Ketentuan wajib bermitra dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi komoditas tuna segar. (4) Ketentuan mengenai kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. 14. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
