Pasal 43
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu non-penanaman modal yang menggunakan kapal perikanan dengan jumlah kumulatif diatas 2.000 (dua ribu) GT harus melakukan pengolahan ikan dengan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI. (2) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku. (3) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib direalisasikan 100% (seratus persen) paling lama 1 (satu) tahun sejak SIPI dan/atau SIKPI diterbitkan. (4) Kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. UPI telah memiliki SKP; b. kapasitas penangkapan tidak melampaui kapasitas terpasang UPI; c. melampirkan akta notaris tentang pengesahan perjanjian kemitraan; dan d. melampirkan daftar nama UPI yang akan bermitra. (5) Ketentuan lebih lanjut terhadap pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
