PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perikanan berbadan hukum. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, yang berbunyi sebagai berikut:
