PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10A
Insentif berupa tambahan alokasi jumlah kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diberikan dengan skala prioritas: a. perusahaan perikanan yang telah memiliki dan mengoperasikan UPI; b. perusahaan perikanan yang sedang membangun UPI; c. perusahaan perikanan yang bermitra dengan UPI yang memiliki SKP. 3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g angka 1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
