PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 9
(1) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
