PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 10
(1) Pengenaan tarif terhadap pihak tertentu yang berupa Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dan Pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
