PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 20
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembinaan yang efektif dan efisien maka ketentuan atau pedoman di dalam pengembalian materiil akses atau materiil dalam rangka pemeliharaan/perbaikan (redistribusi) perlu selalu disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi.
