Pasal 19
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek penyebaran/pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut : a. perlu perencanaan yang memadai agar pelaksanaan penyebaran/ pemindahan materiil dapat berjalan tertib, aman dan lancar; b. kegiatan penyebaran/pemindahan materiil mulai saat materiil diterima di gudang-gudang sampai diterima satuan pemakai yang membutuhkan; dan c. agar materiil dapat diterima tepat menurut tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga bagi Satuan/Unit yang membutuhkan perlu dipersiapkan dengan matang hal-hal sebagai berikut :
sarana angkut yang memadai (darat, laut dan udara) dengan memperhatikan tuntutan karakteristik materiil yang akan diangkut guna mencegah kerusakan materiil;
dokumen pendukung yang lengkap mengenai data materiil yang dibutuhkan oleh pengguna sesuai prosedur yang berlaku;
pengepakan dan pembungkusan yang memenuhi syarat pengangkutan untuk karakteristik masing-masing materiil tanpa pengepakan yang berlebihan, untuk modus pengiriman dan tujuan berbeda diperlukan pengepakan khusus dan spesifikasi pengepakan tersendiri;
perlu pengaman khusus terhadap proses pengangkutan agar tidak mengalami hambatan dan gangguan dalam perjalanan sehingga materiil sampai di tempat tujuan dengan lengkap dan selamat;
perlu diusahakan jalur terpendek dalam pengangkutan dengan mengusahakan tempat-tempat pemberhentian sesedikit mungkin agar materiil diterima tepat pada waktunya sesuai kebutuhan pengguna; dan
perlu pengendalian terpadu terhadap semua aspek penyebaran/ pemindahan materiil untuk menghindari kerusakan materiil yang diangkut.
