PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN...
Pasal 3
(1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya. (2) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya, Kuasa PA mengajukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut. (3) Revisi DIPA/POK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
