PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN...
Pasal 2
(1) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DIPA, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya. (3) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract).
