PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud penunjukan Plh. adalah untuk mengisi sementara jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Tujuan penunjukan Plh. adalah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
