PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengangkatan Plt. adalah untuk mengisi sementara jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau belum ditetapkan. (2) Tujuan pengangkatan Plt. adalah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
