PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS PEJABAT STRUKTURAL
Plt. diberhentikan, apabila: a. pejabat struktural definitif telah ditetapkan; b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; atau e. ditetapkan sebagai tersangka.
