PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS PEJABAT STRUKTURAL
Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt. tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plt.
