Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang; b. membandingkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang dan/atau surat persetujuan/keputusan/ penetapan dari Pengelola Barang; dan c. apabila diperlukan, melakukan penelitian lapangan. (2) Pengelola Barang dapat meminta keterangan tambahan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, apabila isi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang kurang jelas atau kurang memadai.
