Pasal 28
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan pemindahtangan BMN yang terdiri dari: a. pemantauan periodik; dan b. pemantauan insidentil, jika diperlukan. (2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali atas laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang. (3) Kepala KPKNL melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan April tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. (4) Kepala Kanwil DJKN melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan Mei tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Direktur Jenderal melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. (6) Pemantauan insidentil sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterima laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik, dan harus diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
