PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem komunikasi dan elektronika, penyelenggaraan, pembinaan, penggunaan, pengerahan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
