PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 31
BAB 4 — PEMBINAAN
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
