PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 30
BAB 4 — PEMBINAAN
Pertanggungjawaban pembinaan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang : a. tingkat pusat; dan b. tingkat matra:
matra darat;
matra laut; dan
matra udara.
