PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen: a. MENETAPKAN hasil kesepakatan; b. menandatanganiketentuan dan persyaratan SBSN. (2) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan sementara, pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen: a. MENETAPKAN hasil kesepakatan; b. menandatanganiketentuan dan persyaratanSBSN.
