Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian SBSN, dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh atau sebagian penawaran pembelian SBSN, hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam dokumen kesepakatan. (3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk dan jenis SBSN yang akan diterbitkan; d. harga atau imbal hasil; e. tingkat Imbalan SBSN; f. jangka waktu; g. waktu dan mekanisme pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal; dan h. waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
