Pasal 9
(1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi: a. yang berada dalam kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); c. yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); d. yang berada dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); atau e. yang berada dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, meliputi: a. jaringan pipa; b. jaringan kabel; c. dihapus; atau d. fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
- Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
