PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
(1) Penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak. (2) Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat fungsional penilai pajak; b. pejabat fungsional asisten penilai pajak; dan c. petugas penilai pajak.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
