PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
(1) SAPBL merupakan subsistem dari SA-BUN. (2) SAPBL menghasilkan Neraca dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya. (3) SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN-PBL. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN-PBL memproses data transaksi dari Unit-unit Badan Lainnya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke UABUN. (6) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 4. Menambah 2 (dua) bagian dalam Bab III, yakni
