PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 11
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kelompok kerja ULP mempunyai tugas dan wewenang: a. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi; b. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk melalui SPSE; c. melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya untuk pengadaan jasa konsultansi; d. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
- pelelangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). e. menjawab sanggahan. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
