PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PPK mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa; b. menyusun dan MENETAPKAN Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. menyusun dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS); d. MENETAPKAN tim pendukung; e. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;
f. menyusun rancangan dan menandatangani kontrak; g. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; dan h. melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan.
