PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9A
(1) Penerusan pinjaman dapat menimbulkan konsekuensi pembayaran bunga dan denda sebagaimana diatur dalam NPPP. (2) Dalam hal bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar pada akhir tahun berjalan, maka diakui sebagai piutang bunga atau piutang denda.
