PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Pasal 17
BAB 6 — PENGECUALIAN
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
