PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Pasal 16
BAB 6 — PENGECUALIAN
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
