PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 33
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2014 mengenai: a. realisasi Pendapatan Negara; b. realisasi Belanja Negara; dan c. realisasi Pembiayaan Anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2014, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
